Ustadz Armansyah Pasaribu selaku Pendamping Produk Halal Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kota Pematang Siantar mengatakan, bahwa ini adalah program dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Kota Pematang Siantar. Penyerahan sertifikat halal kepada 33 pelaku usaha adalah merupakan tahap awal dari yang ditargetkan 500 sertifikat.
Ustadz Armansyah Pasaribu pada kesempatan tersebut sangat berterima kasih sekali dan mengapresiasi para pelaku usaha yang telah melaksanakan sertifikasi halal. Beliau menghimbau para pelaku usaha dilingkungan Kota Pematang Siantar yang belum bersertifikasi halal untuk mempersiapkan diri melaksanakan sertifikasi halal.
“Sangat perlu pelaku usaha memiliki sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkanya, karena dengan bersertifikat halal maka akan berimplikasi pada peningkatan kualitas dan daya saing produk halal yang dihasilkan oleh pelaku usaha,“tuturnya
Ustadz Armansyah Pasaribu menyebutkan di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, dinyatakan bahwa penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, dan juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. “Dengan sertifikat halal, maka pelaku usahanya akan merasa nyaman, umat juga tenang,”ujarnya lagi
Sementara Penyelenggara Zakat Wakaf Ratnawati Nasution, dalam sambutanya berharap kepada pelaku usaha bisa menjaga amanah dalam menjalankan usaha untuk bisa menjaga kualitas kehalalanya. Dengan lebel produk halal berharap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan akan meningkat pula.
Ratnawati juga mengajak kepada para pelaku usaha untuk memahami kaidah-kaidah syariat terkait dengan kehalalan suatu produk. Menurutnya, produk tidak hanya cukup memenuhi kriteria halal dari sisi cara pembuatan dan pemerolehannya, namun juga harus memenuhi aspek kehalalan baik terkait dengan bahan yang digunakan maupun proses produksi yang dilakukan.
Kegiatan Penyerahan sertifikat Produk Halal dihadiri oleh Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Kota Pematang Siantar, seluruh Pendamping Produk Halal Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kota Pematang dari setiap kecamatan dan seluruh pelaku usaha para penerima sertifikat produk halal.
Rilis : Budi Kurniawan
Editor : Sutan Malik


0 Komentar