MEDAN, [Bhayangkara News] - Setelah hampir 2 bulan buron, pelaku pembobolan toko handphone di Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, ditangkap Personel Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut di Desa Sebangar, Mandau, Bengkalis, Riau, Minggu (14/3).
“Pelaku yang kita amankan tersebut adalah
Hermansyah alias Man (35) warga Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten
Serdang Bedagai,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan
Atmaja, Senin (15/3).
Tatan menuturkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan korban Roni Tantowi (25) warga Jalan Deli, Nomor 78, Perbaungan, Sergai. Di mana, saat korban membuka toko Bintang Ponsel pada Senin (25/1) pagi, melihat tokonya dalam keadaan berantakan.
“Setelah dicek, korban kehilangan puluhan unit handpoen berbagai merk dan korban mengalami kerugian Rp 200 juta,” tuturnya.
Setelah menerima laporan dari korban, Personel unit 1 Subdit III dan Team IT
Ditreskrimum Polda Sumut bersama Resmob BKO Satbrimob Polda Sumut yang dipimpin
Kasubdit III Jahtanras Polda Sumut AKBP Taryono Raharja melakukan penyelidikan.
“Kemudian tim mendapatkan jnfo dari Medsos
yang viral tentang adanya aksi lencurian dengan pemberatan toko ponsel di
Perbaungan. Kemudian kita melakukan penyelidikan,” ujar Tatan.
Dari hasil penyelidikan tim, diduga pelaku setelah beraksi melarikan diri ke
Provinsi Riau.
“Pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021 tim yang dipimpin Kasubdit III bergerak
ke Propinsi Riau untuk mengejar pelaku,” terangnya.
Setelah dilakukan penelusuran, tim akhirnya menangkap tersangka sedang tertidur
di Mess pekerja proyek pembangunan PKS di Desa Sebangar Kecamtan Bangko
Bengkalis-Riau.
“Kita juga menemukan salah satu handpone atau barang bukti yang hilang dari
toko itu,” kata Tatan.
Dari introgasi awal, tersangka Hermansyah mengaku beraksi membobol toko ponsel
itu bersama rekannya bernama Rama.
“Tersangka merusak jendela belakang toko dan pada saat beraksi mamakai mukenah sholat karyawan,” terang Tatan. [Red-WHP]



0 Komentar