MEDAN, [Bhayangkara News] - Ada dugaan Oknum BRI Cabang Gatsu sengaja melakukan blokir seluruh dana nasabah atas nama EP tanpa kepastian jawaban yang jelas berlangsung selama 3 tahun.
Awal kronologis sore jam 17.30 WIB (30’05/2018), EP
nasabah BRI terkejut ada notifikasi banking dananya tertarik dengan nomimal Rp.
5.345.676, lalu EP melaporkan kejadian ini melalui nelpon ke CS BRI 14017
dengan jawaban Customer Service kepada EP agar uangnya tidak disalhgunakan bagi
yang tidak berhak lebih baik di lakukan BLOKIR dulu ya pak. Ujar CS BRI. Lalu
EP setuju dan disuruh oleh CS ke Bank BRI dimana saya membuka rekening BRI atas
nama EP.
Setelah EP membuat laporan ke BRI Cabang Gatot Subroto
Medan, lalu EP disuruh tunggu selama 14 hari jam kerja untuk memulihkan kondisi
uang yang hilang tersebut dan status rekening tabungan di blokir.
Setelah lebih dari 14 hari kerja, EP tak pernah mendapat
konfirmasi dari Bank Rakyat Indonesia, selanjutnya EP menagih janji pihak BRI
dengan datang langsung ke kantor cabang BRI Gatot Subroto Medan, lalu pihak BRI
bertanya kembali lagi laporan EP masalah rekeningnya selanjutnya EP menjelaskan
kronologis kembali kepada pegawai BRI yang di customer service kantor cabang
bank tersebut. Dan EP disuruh datang kembali pada 3 hari kedepan.
Setelah 3 hari kemudian EP datang lagi ke kantor cabang
Bank BRI Gatot Subroto untuk menanykan kembali masalah rekening, akan tetapi
lagi-lagi pihak BRI bertanya kronologis kepada EP, dan beberapa hari kemudian
kembali lagi bank untuk bertanya tapi tidak ada yang pasti memberi jawaban,
lalu EP kesal dan agak sedikit berbicara kasar kepada pegawai Bank BRI, lalu EP
pulang dengan keadaan kesal karena dimana kondisi EP lagi butuh dana untuk
mempersiapkan resepsi pernikahaannya.
Lalu beberapa hari kemudian EP datang lagi, dan EP
terkejut dari semua jawaban tidak pasti hingga akhirnya jawaban pegawai Bank
BRI mengatakan bahwa rekening EP di blokir oleh BNN terjadi argumen EP dengan
pegawai Bank BRI tersebut.
Beberapa hari kemudian EP
datang kembali ke Bank BRI, dan EP makin dikejutkan lagi dengan jawaban pegawai customer service Bank
BRI bahwa rekening EP diblokir dengan jawaban pegawai Bank BRI bahwa rekening
tabungan EP diblokir pihak kepolisian karena terlibat pencucian uang, lalu EP
kesal tidak ada solusi pihak bank BRI dengan jawaban yang aneh-aneh, lalu EP
dengan kesal minta surat dari bank BRI terhadap pemblokiran rekening saya
secara resmi pemblokiran oleh BNN atau polisi, tapi pegawai Bank BRI Menjawab
bahwa surat blokir tersebut tidak dapat diberikan ke EP, karena hanya Bank BRI
saja yang boleh tahu.
Dengan kondisi penasaran, EP mencoba datang kembali
dengan ditemani temannya untuk menanyakan masalah pemblokiran rekeningnya, tapi
pegawai Bank BRI tetap tidak mau menjawab dan malah EP diberi solusi oleh Bank
BRI untuk datang ke Jakarta menanyakan langsung ke BNN pusat. Lalu EP meminta
surat pengantar dari Bank BRI untuk mengurus ke BNN yang dimaksud.
EP merasa di akal akali oleh Bank BRI, karena mana
mungkin EP harus ke Jakarta tanpa ada
surat sepotong pun pernyataan BRI yang menyatakan rekening saya di blokir BNN.
Saya masyarakat awam
yang minim pengetahuan, tapi EP merasa sebagai nasabah Bank BRI punya
hak atas informasi rekeningnya.
Berulang kali EP datang ke Bank BRI Cabang Gatsu Medan,
yang tidak mendapatkan jawaban yang pasti dan solisi dari pihak Bank BRI,
akhirnya ia lelah dan hampir dipecat dari pekerjaannya. Hari berikutnya EP
fokus bekerja dan mengabaikan masalah rekeningnya, karena hari kerja Bank BRI
bentrok dengan hari ia mesti bekerja.
Kenapa saya tidak datang lagi ke Bank BRI untuk mengurus
masalah rekening saya, karena saya telah diberikan surat peringatan ditempat
saya bekerja, dan saat saya mengajukan libur tidk diberikan lagi. Apabila saya
mengulangi lagi libur kerja maka saya di suruh mengundurkan diri dari
perusahaan tempat saya bekerja.
Hingga masalah ini larut sampai sekarang udah bulan maret
2021 tidak ada kepastian konfirmasi dari Bank BRI, berarti 3 tahun lebih saya
tidak mendapat keadilan dan hak informasi terhadap rekening tabungan saya. Ujar
EP.
Dari wawancara terhadap EP dan penelusurian wartawan
Investigasi liputan khusus Bhayangkara News dan konfirmasi terhadap pihak BRI
dengan menemani EP (03/2021) juga awak media tidak mendapatkan klarifikasi dari
masalah rekening tabungan milik EP.
Hal ini diduga ada permainan kesengajaan pegawai Bank BRI
sebagai Bank Rakyat Indonesia tempat yang nyaman masyarakat untuk menyimpan
dananya, lagi lagi menarehkan citra buruk perbankan dan BUMN sektor keuangan
terhadap kepercayaan publik.
Pihak Bank BRI tidk dapat di konfirmasi oleh awak media saat berita diterbitkan
Awak media saat konfirmasi konsultasi dengan praktisi
hukum DPC PERADI Pergerakan dan Ketua Umum FORMASSU Ariffani SH, mengatakan
masalah yang dihadapi EP telah menciderai kaidah kaidah hukum perbankan dan
pelayanan konsumen serta keadilan, dimana rekening Nasabah merupakan rahasia yang wajib dijaga Bank.
Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992
tentang perbankan (“selanjutnya disebut UU Perbankan”) pada pasal 1 ayat 28
dijelaskan bahwa Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya. Sementara ditambahkan
oleh UU Nomor 21 tahun 2008 bahwa Rahasia Bank juga mencakup informasi nasabah
investor dan investasinya.
Ditambahkan oleh Ariffani
SH masalah pemblokiran dimungkinkan untuk perkara pidana. Baik UU Perbankan dan
Perbankan Syariah keduanya mengatur secara identik mengenai pemblokiran untuk
kepentingan perkara pidana. Dikuatkan dengan aturan pelaksana pada pasal 12
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Pemberian Perintah Atau
Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, pada intinya untuk kepentingan peradilan
dalam perkara pidana, pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang
Nasabah dimungkinkan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa oleh
polisi, jaksa atau hakim tanpa memerlukan izin dari pimpinan BI. Kaitan dengan
aturan a quo yakni
pasal 39 ayat 1 KUHAP bahwa barang-barang yang disita oleh penyidik adalah
barang yang diduga ada kaitan atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Ujar Ariffani
Arrifani SH disisi lain
juga melihat kronologis masalah yang dihadapi EP ada dugaan Mal Administrasi,
adanya pelanggaran pada UU Nomor 25/2009 tentang pelayanan informasi publik,
dimana Bank BRI tidak tarnsparan, dan tindakannya tidak dapat
dipertanggungjawabkan, dan tidak memenuhi kriteria good governance. Dimana EP sebagai nasabah wajib dilindungi
oleh Bank BRI yang mana dana tabungannya di kelola bank. Dan hal ini berindikasi
tindakan pidana karena merugikan nasabahnya secara moril dan materil.




0 Komentar