PAPUA BARAT, [Bhayangkara News] - Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah membuka kuota hingga satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi guru honorer segala usia.
Mendikbud Nadiem Makarim
mengatakan, pembukaan seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk
menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di
berbagai daerah.
“Kita berikan kesempatan yang
adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru
honorer tidak lagi harus antrean menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk
ikut seleksi,” ujar Mendikbud saat berdiskusi dengan warga sekolah di Sekolah
Luar Biasa Negeri (SLBN) Kabupaten Sorong, Papua Barat, Rabu (10/2/2021).
Menurut Nadiem, PPPK dan PNS
statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
“Gaji dan tunjangan PPPK sama
dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada
mispersepsi,” tegasnya.
Untuk menjaga kualitas guru,
Mendikbud menggarisbawahi bahwa PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan
berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.
“Undang-undang tidak
memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi,” kata Mendikbud.
Bagi guru honorer yang belum
dinyatakan lulus seleksi tahun ini, Nadiem meminta untuk tidak berkecil hati.
Guru diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK ini sampai tiga kali, bahkan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mempersiapkan
materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara
mandiri.
“Kalau tahun ini belum lolos
seleksi, bisa mencoba sampai dengan tiga kali,” terangnya.
Nadiem menyebut, masih banyak
Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum mengajukan formasi guru PPPK.
“Masih banyak sekali
dinas-dinas yang belum mengajukan formasi. Saya menghimbau agar jangan ragu
mengajukan formasi. Anggaran seleksi dan gaji sudah disediakan pemerintah
pusat. Bukan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” ujarnya.
Nadiem menambahkan bahwa pemerintah daerah sendiri yang tahu akan kebutuhan
formasi guru di wilayahnya.
Terkait penerimaan, lanjut
Mendikbud, pemerintah hanya akan mengangkat guru honorer apabila lolos seleksi
PPPK.
“Kita buka sampai satu juta. Tapi kalau yang lolos seleksi cuma 100 ribu, ya 100 ribu saja yang kita angkat menjadi PPPK. Tidak akan ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak kita,” tandas Nadiem.
Sumber : Humas Kemendikbud RI.


0 Komentar