SIMEULUE, [Bhayangkara.News] – Pasangan
Sejoli bukan suami istri diduga berbuat mesum di kamar mandi Toilet Kantor Desa
digerebek warga masyarakat Dusun beringin Desa Salur Kecamatan Teupah barat
Kabupaten Simeulue,
Untuk mencegah terjadinya amukan masa
Polisi langsung turun tangan mengamankan kedua sejoli tersebut,
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya
Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E., S.H.,
mengatakan," ia benar, Tadi sabtu malam, tanggal 9/1/2021 sekira pukul
20.00 Wib telah terjadi dugaan Tindak Pidana Khalwat,
Kata kasat, dari keterangan sementara
yang Kita dapat, saat di grebek warga masyarakat, diduga sedang berbuat mesum
di kamar Mandi (Toilet) Kantor Desa salur, Pasangan tersebut bukan suami istri
/ bukan muhrim,
Berdasarkan laporan LP.B / 01 / I /
RES.1.24 / 2021 / Aceh / Res Simeulue/sek Teupah barat, tanggal 09 Januari
2021.
Kini dilakukan penyidikan terhadap 2
(dua) tersangka tindak pidana “Khalwat” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
Ayat (1) dan atau pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum
Jinayat atas berdasarkan laporan LP.B / 01 / I / RES.1.24 / 2021 / Aceh / Res
Simeulue/sek teupah barat, tanggal 09 Januari 2021.
"Adapun kedua Pelaku pasangan
yang diduga melakukan mesum ditoilet kantor Desa tersebut, nyakni, MD (36),
laki-laki sesuai dengan KTP, warga Desa Lakubang kecamatan Simeulue Tengah.
"Sedangkan Wanita nya ber inisial
SAL (42), seorang ibu rumah tangga, yang merupakan warga Desa Salur kecamatan
Tuepah Barat Kabupaten Simeulue, Aceh.
Saat ini, kedua tersangka diamankan
oleh Satreskrim Polres Simeulue untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjud, dan
kedua Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana “Khalwat” pungkas Kasat
Muhammad Rizal [DE-053]


0 Komentar